Tugas Staf Urusan Keuangan di Desa

tugas staf urusan keuangan di desa
Source asani.co.id

Staf urusan keuangan di desa memiliki beberapa tugas penting dalam membantu kepala desa mengelola keuangan desa. Berikut ini adalah tugas-tugas staf urusan keuangan di desa:

1. **Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)**
Staf urusan keuangan membantu kepala desa menyusun APBDes. APBDes adalah rencana keuangan desa yang berisi rincian pendapatan dan belanja desa untuk satu tahun anggaran. Dalam menyusun APBDes, staf urusan keuangan harus memperhatikan beberapa hal, seperti:
* Pendapatan desa, yang meliputi pendapatan asli desa, dana perimbangan, dan dana desa.
* Belanja desa, yang meliputi belanja operasional, belanja modal, dan belanja tak terduga.
* Surplus atau defisit anggaran.

2. **Pengelolaan Keuangan Desa**
Staf urusan keuangan bertugas mengelola keuangan desa sesuai dengan APBDes. Tugas-tugas yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan desa meliputi:
* Pencatatan pendapatan dan belanja desa.
* Pembayaran gaji perangkat desa dan honorarium anggota BPD.
* Pembayaran belanja operasional dan belanja modal.
* Penyusunan laporan keuangan desa.

3. **Pelaporan Keuangan Desa**
Staf urusan keuangan bertugas menyusun laporan keuangan desa. Laporan keuangan desa disusun setiap akhir tahun anggaran dan disampaikan kepada kepala desa, BPD, dan masyarakat desa. Laporan keuangan desa berisi informasi tentang pendapatan, belanja, dan surplus atau defisit anggaran desa.

4. **Pemeriksaan Keuangan Desa**
Staf urusan keuangan membantu kepala desa dalam pemeriksaan keuangan desa. Pemeriksaan keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat Daerah atau lembaga audit lainnya. Hasil pemeriksaan keuangan desa digunakan untuk mengetahui apakah pengelolaan keuangan desa sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. **Pembinaan Keuangan Desa**
Staf urusan keuangan bertugas melakukan pembinaan keuangan desa. Pembinaan keuangan desa dilakukan dengan memberikan penyuluhan dan pelatihan kepada perangkat desa dan masyarakat desa tentang pengelolaan keuangan desa. Tujuan dari pembinaan keuangan desa adalah untuk meningkatkan kapasitas perangkat desa dan masyarakat desa dalam mengelola keuangan desa.

Tugas Staf Urusan Keuangan di Desa

Di tengah hiruk pikuk kehidupan desa, ada satu sosok yang memegang peranan penting dalam mengelola keuangan. Ya, beliau adalah staf urusan keuangan desa. Tugas mereka tidaklah mudah. Mereka harus memastikan bahwa keuangan desa dikelola dengan baik dan akuntabel sehingga pembangunan desa dapat berjalan lancar. Tapi, sebenarnya apa saja sih tugas staf urusan keuangan desa?

Sesuai dengan namanya, tugas pokok staf urusan keuangan desa adalah mengelola keuangan desa. Ini termasuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan keuangan desa. Dalam melaksanakan tugasnya, staf urusan keuangan desa biasanya dibantu oleh bendahara desa dan pelaksana teknis keuangan desa. Yuk, kita bahas satu per satu tugas staf urusan keuangan desa.

1. Merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

Salah satu tugas utama staf urusan keuangan desa adalah merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APBDesa merupakan rencana keuangan desa untuk satu tahun anggaran. Dalam menyusun APBDesa, staf urusan keuangan desa harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pendapatan desa, belanja desa, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun sebelumnya. Dalam menyusun APBDesa, staf urusan keuangan desa berkonsultasi dengan kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Selain itu, staf urusan keuangan desa juga harus memastikan bahwa APBDesa disusun dengan transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

2. Melaksanakan APBDesa

Setelah APBDesa disahkan, staf urusan keuangan desa bertugas untuk melaksanakannya. Ini termasuk mengelola pendapatan desa, membelanjakan anggaran desa, dan mencatat semua transaksi keuangan desa. Dalam melaksanakan APBDesa, staf urusan keuangan desa harus berhati-hati dan cermat agar tidak terjadi kesalahan. Staf urusan keuangan desa harus memastikan bahwa semua pendapatan desa dicatat dengan benar dan semua belanja desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Mempertanggungjawabkan Keuangan Desa

Staf urusan keuangan desa berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan keuangan desa kepada masyarakat. Ini dilakukan melalui laporan keuangan desa yang disampaikan kepada kepala desa, BPD, dan masyarakat. Laporan keuangan desa harus disusun secara transparan dan akuntabel sehingga dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat. Dalam laporan keuangan desa, harus dicantumkan semua pendapatan desa, belanja desa, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan.

4. Melakukan pembukuan keuangan desa

Staf urusan keuangan desa juga bertugas untuk melakukan pembukuan keuangan desa. Pembukuan keuangan desa adalah proses pencatatan semua transaksi keuangan desa. Pembukuan keuangan desa harus dilakukan secara teratur dan rapi sehingga memudahkan dalam penyusunan laporan keuangan desa. Staf urusan keuangan desa biasanya menggunakan sistem pembukuan keuangan yang sederhana namun efektif. Sistem pembukuan keuangan desa harus dapat mencatat semua pendapatan desa, belanja desa, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan.

5. Menyusun laporan keuangan desa

Staf urusan keuangan desa juga bertugas untuk menyusun laporan keuangan desa. Laporan keuangan desa adalah laporan yang menyajikan informasi tentang keuangan desa selama satu tahun anggaran. Laporan keuangan desa harus disusun secara transparan dan akuntabel sehingga dapat dengan mudah dipahami oleh masyarakat. Dalam laporan keuangan desa, harus dicantumkan semua pendapatan desa, belanja desa, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berjalan. Laporan keuangan desa harus disampaikan kepada kepala desa, BPD, dan masyarakat.

Uraian Tugas Secara Umum

Desa ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun tugas staf urusan keuangan di desa adalah mengelola keuangan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Pengelolaan keuangan desa dilaksanakan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Tugas Staf Urusan Keuangan di Desa: Perencanaan Anggaran

Staf urusan keuangan mempunyai tugas dalam merencanakan anggaran pendapatan dan belanja desa bersama kepala desa. Dalam merencanakan anggaran, staf urusan keuangan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. Keduanya harus benar-benar memikirkan keseimbangan antara kebutuhan dan prioritas pembangunan desa, dengan kemampuan keuangan dan sumber daya yang dimiliki desa. Namun, pada praktiknya tak jarang staf urusan keuangan dan kepala desa hanya asal membuat anggaran tanpa mempertimbangkan hal-hal tersebut secara matang, juga tidak pernah melakukan evaluasi terhadap hasil pembangunan di tahun-tahun sebelumnya. Harusnya dalam proses membuat anggaran, staf urusan keuangan dapat belajar dari hasil pembangunan di tahun sebelumnya untuk diperbaiki di tahun berikutnya. Staf urusan keuangan juga harus melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Staf Urusan Keuangan di Desa: Pelaksanaan Anggaran

Setelah anggaran pendapatan dan belanja desa disetujui oleh BPD, staf urusan keuangan mempunyai tugas dalam melaksanakan anggaran tersebut. Pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Staf urusan keuangan harus membuat laporan realisasi anggaran secara berkala. Laporan tersebut harus memuat informasi tentang pendapatan dan belanja desa, serta sisa anggaran yang tersedia. Pun, laporan tersebut harus mudah dipahami oleh masyarakat umum. Selain itu, staf urusan keuangan juga harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran desa. Laporan tersebut harus diserahkan kepada kepala desa dan BPD. Kepala desa dan BPD akan menilai apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau belum. Kalau belum sesuai, kepala desa dan BPD tentu akan menegur staf urusan keuangan, bahkan memberi sanksi jika diperlukan.

Staf Urusan Keuangan di Desa: Penatausahaan Keuangan

Staf urusan keuangan juga bertugas menatausahakan keuangan desa. Penatausahaan keuangan desa meliputi pencatatan, penyimpanan, dan pelaporan keuangan desa. Pencatatan keuangan desa harus dilakukan secara tertib dan teratur. Staf urusan keuangan harus membuat bukti kas masuk dan bukti kas keluar untuk setiap transaksi keuangan desa. Bukti kas tersebut harus disimpan dengan baik agar tidak hilang atau rusak. Selain itu, staf urusan keuangan juga harus membuat laporan keuangan desa secara berkala. Laporan keuangan tersebut harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Ya, meskipun keuangan desa tak sekompleks seperti keuangan perusahaan-perusahaan besar, tapi laporan keuangan suatu desa minimal harus memenuhi persyaratan sebagai laporan keuangan yang baik, yakni menyajikan informasi yang benar, wajar, sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, serta mudah dipahami oleh masyarakat pengguna laporan keuangan.

Tugas Staf Urusan Keuangan di Desa

Di desa, urusan keuangan merupakan hal yang krusial dalam menunjang pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Tugas staf urusan keuangan di desa pun menjadi sangat penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan transparan. Salah satu tugas utama staf urusan keuangan desa adalah merencanakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.

Perencanaan Anggaran

Perencanaan anggaran desa merupakan proses yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Staf urusan keuangan desa harus mampu menyusun rencana anggaran yang realistis dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan desa. Dalam menyusun rencana anggaran, staf urusan keuangan desa harus mempertimbangkan berbagai faktor, seperti pendapatan desa, belanja desa, dan kondisi ekonomi desa. Staf urusan keuangan desa juga harus memastikan bahwa rencana anggaran yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses perencanaan anggaran, staf urusan keuangan desa harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan di desa, seperti kepala desa, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat desa. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana anggaran yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa. Setelah rencana anggaran disusun, staf urusan keuangan desa harus menyampaikan rencana anggaran tersebut kepada kepala desa dan perangkat desa untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, rencana anggaran tersebut kemudian ditetapkan menjadi APBDes.

APBDes merupakan dokumen yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. APBDes memuat rencana pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran. APBDes menjadi acuan bagi staf urusan keuangan desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Staf urusan keuangan desa harus memastikan bahwa pelaksanaan APBDes berjalan sesuai dengan rencana dan tidak terjadi penyimpangan.

Staf urusan keuangan desa juga harus membuat laporan keuangan desa secara berkala. Laporan keuangan desa memuat informasi tentang pendapatan dan belanja desa selama periode tertentu. Laporan keuangan desa harus disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Laporan keuangan desa harus disampaikan kepada kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa. Pelaporan keuangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik dan transparan.

Selain menyusun rencana anggaran dan membuat laporan keuangan desa, staf urusan keuangan desa juga memiliki tugas-tugas lain, seperti mengelola kas desa, membayar gaji perangkat desa dan pegawai desa, serta melakukan pembukuan keuangan desa. Staf urusan keuangan desa harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik dalam bidang keuangan dan akuntansi agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.

Pelaksanaan Anggaran

Mereka juga bertugas melaksanakan APBDes tersebut dengan melakukan penatausahaan keuangan desa, pengeluaran kas, dan penerimaan kas.

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menjadi salah satu tugas krusial yang diemban staf urusan keuangan desa. Mereka berkewajiban untuk melaksanakan APBDes dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat desa. Lantas, bagaimana seluk-beluk pelaksanaan anggaran di desa?

Pusmin desa memegang peranan penting dalam proses pelaksanaan anggaran. Mereka bertugas untuk menyusun rencana anggaran, melaksanakan anggaran, dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran. Dalam menyusun rencana anggaran, Pusmin desa harus memperhatikan berbagai faktor, seperti potensi pendapatan desa, kebutuhan masyarakat desa, dan prioritas pembangunan desa. Setelah rencana anggaran disusun, Pusmin desa harus mengajukannya kepada kepala desa untuk mendapatkan persetujuan.

Setelah APBDes disetujui oleh kepala desa, Pusmin desa kemudian melaksanakan anggaran tersebut. Dalam melaksanakan anggaran, Pusmin desa harus berpedoman pada rencana anggaran yang telah disusun sebelumnya. Mereka harus memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan. Pusmin desa juga harus melakukan pencatatan dan pelaporan penggunaan anggaran secara berkala kepada kepala desa dan masyarakat desa.

Di akhir tahun anggaran, Pusmin desa harus mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada kepala desa dan masyarakat desa. Pertanggungjawaban ini dilakukan melalui laporan keuangan desa yang disusun oleh Pusmin desa. Laporan keuangan desa harus memuat informasi tentang pendapatan, belanja, dan sisa anggaran desa. Semua harus dicatat secara jelas dan terinci sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Selain itu, Pusmin desa juga harus melakukan pengeluaran kas dan penerimaan kas. Pengeluaran kas harus dilakukan sesuai dengan rencana anggaran yang telah disetujui. Sedangkan penerimaan kas harus dicatat dan dilaporkan secara berkala kepada kepala desa dan masyarakat desa. Pelaksanaan anggaran di desa merupakan tugas yang kompleks dan membutuhkan perhatian yang besar. Oleh karena itu, Pusmin desa harus memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik serta terhindar dari kesalahan yang dapat berujung pada permasalahan.

Pelaporan Keuangan

Ketika kita membicarakan mengenai tugas staf keuangan di desa, satu hal yang tidak boleh kita lupakan adalah tentang pelaporan keuangan. Staf keuangan di desa berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan desa secara berkala. Melalui laporan keuangan, kita dapat mengetahui bagaimana kondisi keuangan desa, apakah sehat atau tidak. Kita bisa melihat pemasukan dan pengeluaran desa dari mana saja. Kita juga dapat melihat bagaimana dana desa tersebut digunakan. Bagi warga desa, laporan keuangan ini sangat penting karena menjadi salah satu indikator transparansi pengelolaan keuangan desa. Masyarakat desa dapat dengan mudah memantau kinerja keuangan desa melalui laporan yang disusun oleh staf keuangan. Namun, tentu saja laporan keuangan tersebut harus dibuat dengan baik dan benar. Staf keuangan harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup dalam bidang akuntansi dan pelaporan keuangan. Mereka harus mampu menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan mudah dipahami oleh masyarakat.

Staf keuangan juga bertugas untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). APBDes ini merupakan rencana keuangan desa untuk satu tahun anggaran. Dalam APBDes, staf keuangan akan merincikan semua pendapatan dan belanja desa yang direncanakan. APBDes ini sangat penting karena menjadi dasar bagi pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa. Staf keuangan juga bertugas untuk mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan APBDes. Mereka harus memastikan bahwa semua kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Jika terjadi penyimpangan, staf keuangan harus segera melaporkannya kepada kepala desa. Staf keuangan juga bertugas untuk membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes. Laporan ini dibuat setelah akhir tahun anggaran. Dalam laporan ini, staf keuangan akan menyampaikan bagaimana realisasi pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini sangat penting karena menjadi bahan evaluasi bagi kepala desa dan BPD dalam menilai kinerja keuangan desa.

Dengan kata lain, staf keuangan di desa memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka harus bekerja secara profesional dan bertanggung jawab agar keuangan desa dapat dikelola dengan baik dan transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Pengawasan Keuangan

Pusmin Desa mempunyai peran penting dalam mengawasi keuangan desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keuangan desa digunakan secara efektif dan efisien. Pusmin Desa melakukan pengawasan keuangan dengan cara:

  1. Pengawasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes). Pusmin Desa melakukan pengawasan terhadap penyusunan RAPBDes. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa RAPBDes disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta keseimbangan penerimaan dan pengeluaran.

  2. Pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Pusmin Desa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa APBDes dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pengelolaan keuangan desa. Pusmin Desa juga melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta keseimbangan penerimaan dan pengeluaran.

  3. Pengawasan terhadap Pelaporan Keuangan Desa. Pusmin Desa melakukan pengawasan terhadap pelaporan keuangan desa. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa laporan keuangan desa disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta keseimbangan penerimaan dan pengeluaran. Laporan keuangan desa yang telah disusun oleh Pusmin Desa kemudian disampaikan kepada BPD dan Bupati/Wali Kota.

  4. Pengawasan terhadap Barang Milik Desa (BMD). Pusmin Desa melakukan pengawasan terhadap BMD. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa BMD dikelola dengan baik dan tertib. Pusmin Desa juga melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan penatausahaan BMD. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengadaan dan penatausahaan BMD dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Pengawasan terhadap Utang Desa. Pusmin Desa melakukan pengawasan terhadap utang desa. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa utang desa dikelola dengan baik dan tertib. Pusmin Desa juga melakukan pengawasan terhadap pengadaan dan penatausahaan utang desa. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengadaan dan penatausahaan utang desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Staf urusan keuangan desa memiliki peranan penting dalam memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik. Dalam menjalankan tugasnya, staf urusan keuangan perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga masyarakat desa. Koordinasi ini diperlukan agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Apa saja peran dan tanggung jawab staf urusan keuangan dalam koordinasi dengan pihak-pihak terkait?

Pertama, staf urusan keuangan bertugas melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Koordinasi ini meliputi penyampaian laporan keuangan desa secara berkala, konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa, serta permohonan bantuan keuangan dari pemerintah daerah. Staf urusan keuangan juga perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait dengan perubahan peraturan atau kebijakan yang berdampak pada pengelolaan keuangan desa. Dalam hal ini Pusmin dapat berkonsultasi dengan pemerintah daerah mengenai perubahan peraturan atau kebijakan yang berdampak pada pengelolaan keuangan desa, seperti perubahan dalam peraturan mengenai penggunaan Dana Desa atau perubahan dalam tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kedua, staf urusan keuangan perlu melakukan koordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang beroperasi di desa. Koordinasi ini meliputi penyampaian informasi terkait pengelolaan keuangan desa, konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa, serta permohonan bantuan teknis dari LSM. Staf urusan keuangan juga perlu berkoordinasi dengan LSM terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, seperti kegiatan pelatihan pengelolaan keuangan desa atau kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan desa. Misalnya, Pusmin dapat berkonsultasi dengan LSM mengenai praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan desa atau meminta bantuan teknis dari LSM dalam menyusun APBDes.

Ketiga, staf urusan keuangan perlu melakukan koordinasi dengan masyarakat desa. Koordinasi ini meliputi penyampaian informasi terkait pengelolaan keuangan desa, konsultasi terkait pengelolaan keuangan desa, serta permohonan masukan dari masyarakat desa. Staf urusan keuangan juga perlu berkoordinasi dengan masyarakat desa terkait dengan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa, seperti kegiatan musyawarah desa (musdes) atau kegiatan sosialisasi pengelolaan keuangan desa. Sebagai contoh, Pusmin dapat menyelenggarakan musdes untuk membahas rencana penggunaan Dana Desa atau melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.