Miliki iPhone X ? Lapor ke Ditjen Pajak
iPhone X merupakan harta benda yang perlu kita laporkan ke Ditjen Pajak
Puskomedia– Apple memang terkenal dengan berbagai produknya yang eksklusif dan mewah. Sehingga konsumen pun menggilai produk keluaran Apple tersebut dengan berbagai alasan tanpa melihat harga.
iPhone 8, iPhone 8 plus dan iPhone x (iPhone ten) merupakan varian terbaru apple yang baru saja dirilis. Hal ini memang belum banyak diketahui banyak masyarakat, namun Direktorat Jenderal Pajak justru sudah bersiap untuk menyambutnya.
Ditjen Pajak pun telah memberikan peringatan kepada calon pembeli untuk melapor ketika membeli iPhone X dalam kolom SPT Tahunan. Hal ini disampaikan Ditjen Pajak melalui akun Twitter-nya.
Informasi yang dikeluarkan Ditjen Pajak sangatlah jelas karena cuitan tersebut memuat sebuah gambar dengan tulisan jelas dan post tersebut memiliki caption “Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya ? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya #SadarPajak”.
Informasi mengenai SPT Tahunan pun diperjelas dengan postingan lain dari Ditjen Pajak di bawah ini:
Baca juga : 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia
Kenapa harus dilaporkan ke Ditjen Pajak ?
Seperti yang tersebar di berbagai kalangan, bahwa iPhone X merupakan smarthone seri termahal yang pernah dirilis. Di Amerika Serikat, Iphone X 64 GB dibanderol dengan harga US$ 999 atau sekitar Rp 13 juta dan versi 256 GB memiliki harga jual hingga US$ 1.149 atau dalam mata uang Rupiah adalah sekitar Rp 15 juta.
Harga yang telah disebutkan tadi, itu berupa harga semu karena harga tersebut belum termasuk tambahan lain sebelum masuk Indonesia. Dengan harga jual yang tinggi, maka iPhone X pun menghadirkan banyak fitur dan kelebihan lainnya yang lebih canggih dari sebelumnya.
Dengan nominal harga tersebut, ketika memiliki iPhone maka harus elapor pada Ditjen Pajak.
Baca juga : Mengenal Apa Itu Pajak dan Fungsi Dari Pajak
Keunggulan iPhone X
Performa yang dimiliki pun di klaim lebih baik dari iPhone versi sebelumnya, hal ini dibuktikan bahwa iPhone X diperkuat dengan chip A11 Bionic yang memiliki basis Neural Engine. Keunggulan lainnya yaitu terletak pada layar iPhone X yang dilengkapi dengan teknologi Super Retina dengan konsep desain layar OLED yang memiliki bingkai yang tipis.
Fitur lain yang dimiliki iPhone pun dijamin akan memikat calon konsumen seperti fitur Face ID, Argumented Reality (AR) dan pengisian daya nirkabel.
Anda berminat memiliki? jangan lupa lapor ke Ditjen Pajak setelah membelinya yah 🙂
Baca juga : Jenis-jenis Pajak Yang Berlaku di Indonesia