Skip to content →

Dasar Hukum Pembentukan Perpustakaan Desa

**1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa**

– Pasal 88 ayat (1): Desa memiliki kewenangan untuk menyediakan pelayanan informasi, perpustakaan, dan arsip.
– Pasal 88 ayat (2): Pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh pemerintah desa.

**2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Desa**

– Pasal 46 ayat (1): Pemerintah desa wajib membangun dan mengembangkan perpustakaan desa.
– Pasal 46 ayat (2): Pembangunan dan pengembangan perpustakaan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
– Perencanaan pembangunan dan pengembangan perpustakaan desa.
– Pengadaan buku, koleksi bahan pustaka, dan peralatan perpustakaan.
– Pendirian dan pengelolaan gedung perpustakaan desa.
– Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola perpustakaan desa.
Halo Sobat Desa!

Selamat datang di artikel kami. Hari ini, kita akan membahas tentang dasar hukum pembentukan perpustakaan desa. Sebelum kita menyelami materinya, Sobat Desa tentu sudah familiar dengan keberadaan perpustakaan desa, bukan? Namun, apakah Sobat Desa sudah memahami dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan perpustakaan desa? Mari kita simak ulasannya.

Dasar Hukum Pembentukan Perpustakaan Desa

Perpustakaan desa merupakan salah satu sarana penting bagi masyarakat desa untuk mengakses informasi dan pengetahuan. Oleh karena itu, pembentukan perpustakaan desa perlu dilakukan dengan dasar hukum yang kuat. Di Indonesia, terdapat beberapa ketentuan hukum yang mengatur pembentukan perpustakaan desa, antara lain:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa desa berwenang untuk membentuk dan menyelenggarakan perpustakaan desa. Selain itu, undang-undang ini juga memberikan kewenangan kepada desa untuk mengelola dan mengembangkan perpustakaan desa. Desa dapat membentuk perpustakaan desa melalui Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades), yang memuat ketentuan tentang pembentukan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan desa.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Perpustakaan

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa perpustakaan desa adalah perpustakaan yang diselenggarakan oleh desa dan/atau yang merupakan bagian dari sistem perpustakaan nasional. Peraturan ini mengatur standar minimal perpustakaan desa, termasuk koleksi buku, sarana prasarana, dan sumber daya manusia. Standar minimal ini menjadi acuan bagi desa dalam membentuk dan mengelola perpustakaan desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa desa dapat mengalokasikan dana dalam APBDes untuk pembentukan dan pengembangan perpustakaan desa. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah mendukung pembentukan perpustakaan desa dan mendorong desa untuk mengalokasikan dana untuk kegiatan tersebut.

Layanan Puskomedia

Puskomedia menyediakan layanan dan pendampingan terkait dengan dasar hukum pembentukan perpustakaan desa. Puskomedia telah berpengalaman dalam membantu desa-desa di Indonesia dalam menyusun Perdes atau Perkades tentang pembentukan perpustakaan desa, serta memberikan pendampingan dalam pengelolaan dan pengembangan perpustakaan desa. Puskomedia merupakan pendamping yang tepat bagi desa yang ingin membentuk dan mengembangkan perpustakaan desa yang berkualitas.

Dengan adanya layanan dari Puskomedia, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat lebih mudah membentuk dan mengembangkan perpustakaan desa, sehingga masyarakat desa dapat lebih mudah mengakses informasi dan pengetahuan yang dibutuhkan.

Peraturan Pemerintah

Dasar hukum utama pembentukan perpustakaan desa di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perpustakaan. Aturan ini berperan penting dalam mengatur segala aspek terkait dengan pendirian, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di tingkat desa.

Asas Pembentukan

Pembentukan perpustakaan desa tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada asas-asas yang harus dipenuhi, yaitu:
– Asas manfaat, yakni perpustakaan harus memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
– Asas keberlanjutan, yakni perpustakaan harus dikelola secara berkelanjutan agar dapat terus memberikan layanan kepada masyarakat.

Tujuan Pembentukan

Pembentukan perpustakaan desa bukan tanpa tujuan. Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, di antaranya:
– Meningkatkan minat baca dan literasi masyarakat desa.
– Menyediakan akses informasi dan pengetahuan yang luas bagi masyarakat desa.
– Mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah yang ada di desa.
– Menumbuhkan kreativitas dan inovasi di kalangan masyarakat desa.

Syarat Pendirian

Untuk mendirikan perpustakaan desa, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
– Memiliki sarana dan prasarana yang memadai, seperti ruang baca, koleksi buku, dan petugas perpustakaan yang kompeten.
– Mendapatkan dukungan dari pemerintah desa dan masyarakat setempat.
– Memiliki peraturan desa tentang pembentukan dan pengelolaan perpustakaan desa.

Tata Cara Pendirian

Untuk mendirikan perpustakaan desa, langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:
– Membuat proposal pendirian perpustakaan desa.
– Mengajukan proposal tersebut kepada kepala desa.
– Mendapatkan persetujuan dari kepala desa.
– Menyusun peraturan desa tentang pembentukan dan pengelolaan perpustakaan desa.
– Membentuk panitia pelaksana pendirian perpustakaan desa.

Pengelolaan Perpustakaan

Setelah perpustakaan desa berdiri, perlu dikelola dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. Pengelolaan perpustakaan desa dilakukan oleh panitia pengelola yang dibentuk oleh kepala desa. Panitia ini bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan perpustakaan desa. Selain itu, perpustakaan desa juga dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain, seperti perpustakaan daerah, perpustakaan sekolah, dan organisasi masyarakat.

Peran Puskomedia

Pusat Komunikasi Publik (Puskomedia) hadir sebagai pendamping yang tepat dalam proses pembentukan perpustakaan desa. Dengan layanan Panda Sistem Informasi Desa (www.panda.id), Puskomedia menyediakan pendampingan lengkap dan terbaik untuk mendukung kebutuhan desa terkait dengan dasar hukum pembentukan perpustakaan desa. Bersama Puskomedia, desa dapat mengoptimalkan pengelolaan perpustakaan untuk kemajuan masyarakat dan literasi di desa.

Sobat Desa, yuk bagikan artikel menarik ini dari PuskoMedia!

Dengan membagikan artikel ini, kamu bisa membantu menyebarkan informasi dan pengetahuan penting tentang desa dan perkembangannya. Selain itu, kamu juga bisa mengajak teman dan keluarga untuk ikut membaca artikel-artikel menarik lainnya di website ini.

Tak ketinggalan, jangan lupa baca artikel-artikel berikut ini yang juga seru dan informatif:

* Tips Sukses Mengembangkan BUMDes
* Inovasi Desa yang Wajib Kamu Tahu
* Potensi Pertanian di Desa yang Menjanjikan

Dengan membagikan dan membaca artikel di PuskoMedia, kamu berkontribusi dalam memajukan desa dan Indonesia yang lebih baik. Ayo, sebarkan dan baca sekarang juga!

Published in Artikel

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *