Tugas Kaur Keuangan di Kantor Desa

Source contohsuratresmi.com
Kaur keuangan adalah salah satu perangkat desa yang bertugas mengelola keuangan desa. Tugas pokoknya adalah menyusun dan melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta membuat laporan keuangan desa.
Berikut adalah tugas-tugas kaur keuangan di kantor desa:
1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) bersama dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
2. Menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) setelah disetujui oleh BPD.
3. Melaksanakan APBDes dengan sebaik-baiknya.
4. Mengelola keuangan desa dengan tertib, efisien, dan akuntabel.
5. Membuat laporan keuangan desa secara berkala.
6. Menyampaikan laporan keuangan desa kepada kepala desa, BPD, dan masyarakat.
7. Menjaga aset desa dengan sebaik-baiknya.
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Kaur keuangan harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendidikan minimal SMA/SMK jurusan akuntansi atau ekonomi.
2. Memiliki pengalaman kerja di bidang keuangan atau akuntansi minimal 2 tahun.
3. Memiliki sertifikat kompetensi di bidang keuangan atau akuntansi.
4. Menguasai peraturan perundang-undangan tentang keuangan desa.
5. Memiliki integritas dan tanggung jawab yang tinggi.
Kaur keuangan merupakan salah satu perangkat desa yang berperan penting dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, perlu dipilih orang yang kompeten dan bertanggung jawab untuk menduduki jabatan ini.
Tugas Kaur Keuangan Di Kantor Desa
Kaur keuangan merupakan jabatan yang sangat penting dalam struktur pemerintahan desa. Tugas pokok dan fungsi kaur keuangan adalah membantu kepala desa dalam mengelola keuangan desa. Kaur keuangan bertanggung jawab untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes), mengendalikan pelaksanaan APBDes, dan menyusun laporan keuangan desa.
Selain itu, kaur keuangan juga bertugas untuk melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan desa, serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan desa. Dengan kata lain, kaur keuangan memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa keuangan desa dikelola dengan baik dan akuntabel.
Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, kaur keuangan harus memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang keuangan dan akuntansi. Kaur keuangan juga harus memiliki integritas yang tinggi dan mampu bekerja sama dengan baik dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Tugas kaur keuangan di kantor desa cukup banyak dan beragam. Beberapa di antaranya adalah:
Tugas Kasi Pelayanan Desa
Tugas kasi pelayanan desa secara umum adalah membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Kasi pelayanan desa bertanggung jawab untuk menyusun rencana kerja dan anggaran pelayanan desa, mengendalikan pelaksanaan pelayanan desa, dan mengevaluasi hasil pelayanan desa.
Selain itu, kasi pelayanan desa juga bertugas untuk melakukan koordinasi dengan perangkat desa lainnya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kasi pelayanan desa juga bertugas untuk memberikan informasi dan informasi kepada masyarakat tentang pelayanan yang diberikan oleh pemerintah desa.
Dalam melaksanakan tugasnya, kasi pelayanan desa harus selalu berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya. Kasi pelayanan desa juga harus bekerja sama dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.
Demikian tugas kaur keuangan di kantor desa. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.
Tugas Kaur Keuangan di Kantor Desa: Pengertian, Uraian Jabatan, dan Kualifikasi
Sebagai jantung kehidupan sosial dan ekonomi, desa memegang peranan penting terhadap keberlangsungan hidup masyarakatnya. Nah, salah satu kunci sukses desa adalah pengelolaan keuangan yang baik, di sinilah peran Kaur Keuangan di Kantor Desa menjadi krusial.
Tugas Kaur Keuangan di Kantor Desa sangatlah banyak dan kompleks, mulai dari pencatatan hingga pengelolaan aset desa. Dapat dikatakan bahwa ia menjadi garda terdepan dalam memastikan keuangan desa berjalan tertib dan akuntabel.
Uraian Jabatan
Sesuai dengan Permendagri No. 11 Tahun 2016 tentang Tugas dan Wewenang Kaur Keuangan, tugas pokok Kaur Keuangan adalah melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
- Melakukan pencatatan keuangan desa secara akurat dan terkini.
- Mengkoordinasikan penyusunan APBDesa dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) secara optimal.
- Menyusun laporan keuangan desa secara berkala dan menyajikannya kepada kepala desa dan BPD.
- Menyelenggarakan sistem informasi keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Dari kelima uraian jabatan tersebut, nomor dua adalah yang paling kompleks dan krusial. Kaur Keuangan harus mampu mengkoordinasikan penyusunan APBDesa dan mengelola APBDes secara optimal. Ini bukanlah perkara mudah, mengingat APBDesa merupakan dokumen perencanaan keuangan desa yang sangat penting.
APBDesa mengatur tentang pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama satu tahun. Dokumen ini harus disusun secara cermat dan terukur, agar pengelolaan keuangan desa dapat berjalan efektif dan efisien. Kaur Keuangan harus mampu memastikan bahwa APBDesa disusun sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
Selain itu, Kaur Keuangan juga harus mampu mengelola APBDes secara optimal. Ini berarti ia harus mampu memastikan bahwa uang desa digunakan secara benar dan tepat sasaran. Kaur Keuangan harus mampu mengendalikan pengeluaran desa dan memastikan bahwa tidak terjadi kebocoran anggaran.
Kaur Keuangan juga harus mampu menyusun laporan keuangan desa secara berkala dan menyajikannya kepada kepala desa dan BPD. Laporan keuangan ini sangat penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Laporan keuangan desa harus memuat informasi lengkap tentang pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama satu tahun. Laporan ini harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan harus disampaikan kepada kepala desa dan BPD tepat waktu.
Kaur Keuangan juga harus mampu menyelenggarakan sistem informasi keuangan desa yang transparan dan akuntabel. Sistem informasi keuangan desa ini harus mampu menyediakan informasi yang akurat dan terkini tentang pengelolaan keuangan desa. Informasi ini harus dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan cepat.
Tugas Kaur Keuangan di Kantor Desa
Tugas kaur keuangan di kantor desa merupakan salah satu posisi penting dalam pemerintahan desa. Kaur keuangan bertanggung jawab untuk mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tugas pokok dan fungsi kaur keuangan desa meliputi perencanaan, pengelolaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Selain itu, kaur keuangan juga bertugas untuk menjaga aset desa dan membuat laporan keuangan desa. Kaur keuangan desa juga harus mampu membuat laporan keuangan desa yang akurat dan tepat waktu. Dalam menjalankan tugasnya, kaur keuangan desa dibantu oleh beberapa staf yang memiliki keahlian di bidang keuangan.
Mengelola Keuangan Desa
Dalam mengelola keuangan desa, kaur keuangan desa harus berpedoman pada beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, kaur keuangan desa harus menyusun rencana keuangan desa yang meliputi rencana pendapatan dan belanja desa. Rencana keuangan desa ini harus disusun secara transparan dan akuntabel. Setelah rencana keuangan desa disusun, kaur keuangan desa harus melaksanakan rencana tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dalam melaksanakan rencana keuangan desa, kaur keuangan desa harus melakukan penatausahaan keuangan desa. Penatausahaan keuangan desa meliputi pencatatan, pembukuan, dan pelaporan keuangan desa. Penatausahaan keuangan desa harus dilakukan secara tertib dan teratur. Selain itu, kaur keuangan desa juga harus membuat laporan keuangan desa yang akurat dan tepat waktu.
Laporan keuangan desa yang dibuat oleh kaur keuangan desa harus disajikan secara transparan dan akuntabel. Laporan keuangan desa harus mudah dipahami oleh masyarakat. Selain itu, laporan keuangan desa juga harus diaudit oleh lembaga yang berwenang. Setelah diaudit, laporan keuangan desa harus dipublikasikan kepada masyarakat.
Akuntabilitas
Dalam mengelola keuangan desa, kaur keuangan desa harus bertanggung jawab kepada kepala desa dan masyarakat desa. Kaur keuangan desa harus dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa yang telah dilakukannya. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan melalui laporan keuangan desa yang dibuat oleh kaur keuangan desa.
Laporan keuangan desa yang dibuat oleh kaur keuangan desa harus diaudit oleh lembaga yang berwenang. Laporan keuangan desa yang telah diaudit harus dipublikasikan kepada masyarakat. Publikasi laporan keuangan desa merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban kaur keuangan desa kepada kepala desa dan masyarakat desa.
Tugas Kaur Keuangan di Kantor Desa
Di setiap kantor desa, ada seorang Kaur Keuangan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab yang penting. Selain mengelola keuangan desa, Kaur Keuangan juga bertugas menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama kepala desa dan perangkat desa lainnya. Bahkan, Kaur Keuangan juga harus mampu membuat laporan keuangan desa yang akurat.
Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Tugas utama Kaur Keuangan adalah menyusun APBDes. APBDes merupakan rencana keuangan desa untuk satu tahun anggaran. Dalam APBDes, Kaur Keuangan harus mampu merencanakan pendapatan dan belanja desa secara rinci. Pendapatan desa dapat bersumber dari berbagai sektor, seperti pajak, retribusi, dan bantuan pemerintah. Sedangkan belanja desa dapat mencakup berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelayanan publik.
APBDes tidak hanya disusun oleh Kaur Keuangan saja, tapi juga melibatkan kepala desa dan perangkat desa lainnya. Setelah disusun, APBDes harus disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan kemudian ditetapkan oleh kepala desa.
Mengelola Keuangan Desa
Setelah APBDes ditetapkan, Kaur Keuangan mempunyai tugas untuk mengelola keuangan desa sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kaur Keuangan harus mampu mengendalikan pengeluaran desa dan memastikan bahwa semua kegiatan yang direncanakan dalam APBDes dapat terlaksana dengan baik.
Selain itu, Kaur Keuangan juga mempunyai tugas untuk membuat laporan keuangan desa secara berkala. Laporan keuangan desa harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan desa tersebut digunakan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa.
Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Keuangan Desa
Kaur Keuangan mempunyai tugas untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa kepada kepala desa dan BPD. Pertanggungjawaban tersebut dilakukan melalui penyampaian laporan keuangan desa secara berkala. Kaur Keuangan juga harus mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh kepala desa dan BPD terkait dengan pengelolaan keuangan desa.
Jika Kaur Keuangan tidak mampu mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa secara baik, maka Kaur Keuangan dapat dikenakan sanksi oleh kepala desa dan BPD. Sanksi tersebut dapat berupa teguran, peringatan, hingga pemberhentian dari jabatan.
Jabatan Kaur Keuangan di Kantor Desa
Pernahkah Anda bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan di kantor desa? Di Indonesia, tugas tersebut diemban oleh Kaur Keuangan, sosok penting yang memegang peran krusial dalam memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Melaksanakan APBDes
Salah satu tugas pokok Kaur Keuangan di desa adalah melaksanakan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). APBDes merupakan dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja desa selama satu tahun anggaran. Kaur Keuangan bertugas menyusun, mengesahkan, dan melaksanakan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kaur Keuangan di desa wajib menyusun laporan realisasi APBDes secara berkala. Laporan ini memuat informasi tentang penggunaan dana desa selama periode tertentu. Laporan realisasi APBDes harus disampaikan kepada kepala desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), dan masyarakat.
Selain menyusun dan melaksanakan APBDes, Kaur Keuangan juga bertugas untuk:
- Mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun laporan keuangan desa secara berkala;
- Menyampaikan laporan keuangan desa kepada kepala desa, BPD, dan masyarakat;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
Tugas Kaur Keuangan di desa sangatlah penting. Sebagai ujung tombak pengelolaan keuangan desa, Kaur Keuangan dituntut untuk memiliki integritas, profesionalisme, dan kompetensi yang memadai. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik dan transparan, sehingga pembangunan desa dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Tantangan yang Dihadapi Kaur Keuangan di Desa
Dalam menjalankan tugasnya, Kaur Keuangan di desa seringkali menghadapi berbagai tantangan, di antaranya:
- Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas;
- Keterbatasan sarana dan prasarana;
- Kurangnya pemahaman masyarakat tentang pengelolaan keuangan desa;
- Adanya potensi penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan kerja sama yang baik antara Kaur Keuangan dengan kepala desa, BPD, dan masyarakat. Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga perlu memberikan dukungan berupa pelatihan, penyuluhan, dan pendampingan kepada Kaur Keuangan di desa.
Tugas Kaur Keuangan di Kantor Desa
Tugas kaur keuangan kantor desa berperan penting dalam mengawasi keuangan desa. Di bahu mereka, tercatat semua pemasukan sampai dengan pengeluaran kas desa. Besarnya tanggung jawab juga berimbas pada pekerjaan yang menumpuk. Mulai dari menyusun laporan keuangan desa, mengelola keuangan desa, hingga verifikasi data. Agar uang negara yang digelontorkan ke desa sampai ke tangan yang tepat, kaur keuangan desa punya tugas penting yang harus dilaksanakan.
Menyusun Laporan Keuangan Desa
Setidaknya sebulan sekali, kaur keuangan berkewajiban menyusun laporan keuangan desa secara berkala. Laporan keuangan ini berisi semua transaksi keuangan yang terjadi selama periode berjalan. Dimulai dari mencatat pemasukkan desa, terdiri dari pendapatan asli desa, bantuan pemerintah, dan dana perimbangan. Kemudian, mencatat pengeluaran desa, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa. Tak ketinggalan pula dengan belanja modal.
Semua transaksi keuangan tersebut harus dicatat dengan benar dan sistematis. Sebab, laporan keuangan desa merupakan salah satu dokumen penting yang digunakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran desa. Laporan keuangan yang kamu buat juga harus disusun dengan format yang sesuai dengan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Mengelola Keuangan Desa
Kaur keuangan juga bertugas mengelola keuangan desa. Mengelola keuangan desa yang dimaksud adalah melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penggunaan anggaran desa. Dalam hal ini, kaur keuangan harus berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya. Agar pengelolaan keuangan desa berjalan lancar dan sesuai dengan rencana, kaur keuangan harus memiliki pemahaman yang baik tentang sistem keuangan desa.
Misalnya saja, kaur keuangan harus tahu kapan harus menyusun APBDes, kapan harus melaksanakan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBDes, dan kapan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa. Selain itu, kaur keuangan juga harus bisa membuat laporan keuangan desa yang benar dan tepat waktu.
Memverifikasi Data
Tugas lain dari kaur keuangan adalah memverifikasi data. Tugas ini biasanya dilakukan sebelum menyusun laporan keuangan desa. Verifikasi data ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua data keuangan yang masuk sudah benar dan valid. Misalnya saja, kaur keuangan harus memverifikasi data pendapatan asli desa dengan data dari bendahara desa. Atau memverifikasi data belanja pegawai, dengan data dari bagian kepegawaian.
Data tersebut harus di cross-check untuk memastikan bahwa data tersebut akurat dan tidak ada kejanggalan. Sebab, apabila salah satu data tidak akurat, akan berdampak pada hasil laporan keuangan desa. Dengan demikian, laporan keuangan desa yang kamu buat tidak akan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu, kaur keuangan juga harus memastikan bahwa semua data keuangan sudah tercatat dengan benar dalam sistem keuangan desa.
Melakukan Pembayaran
Setelah semua verifikasi data selesai, kaur keuangan bertugas melakukan pembayaran. Pembayaran ini dilakukan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, seperti gaji pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Pembayaran ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya saja, untuk pembayaran gaji pegawai, kaur keuangan harus berkoordinasi dengan bagian kepegawaian untuk memastikan bahwa gaji yang dibayarkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menyimpan dan Menjaga Dokumen
Semua dokumen keuangan desa harus disimpan dan dijaga dengan baik. Dokumen keuangan desa ini meliputi laporan keuangan desa, bukti-bukti transaksi keuangan, dan dokumen pendukung lainnya. Penyimpanan dokumen keuangan desa ini harus dilakukan secara sistematis dan rapi. Tujuannya agar dokumen keuangan desa mudah ditemukan ketika dibutuhkan. Selain itu, dokumen keuangan desa juga harus disimpan di tempat yang aman, agar tidak hilang atau rusak.
Tugas Kaur Keuangan di Kantor Desa
Di setiap kantor desa, ada seorang Kaur Keuangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang penting. Tugas utamanya adalah mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Dalam menjalankan tugasnya, Kaur Keuangan harus berkoordinasi dengan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD).
Tugas Kaur Keuangan tidak hanya sebatas mengelola keuangan desa. Kaur Keuangan juga harus membuat laporan keuangan desa secara berkala dan menyampaikannya kepada kepala desa dan BPD. Dengan demikian, kepala desa dan BPD dapat mengetahui bagaimana keuangan desa dikelola dan digunakan.
Mempertanggungjawabkan Pengelolaan Keuangan Desa
Kaur Keuangan memiliki tanggung jawab yang besar dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa. Kaur Keuangan harus dapat menjelaskan secara rinci bagaimana keuangan desa digunakan dan untuk apa saja. Pertanggungjawaban keuangan desa harus dilakukan secara berkala dan transparan. Hal ini bertujuan agar masyarakat desa dapat mengetahui bagaimana keuangan desa dikelola.
Dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa, Kaur Keuangan harus membuat laporan keuangan desa yang lengkap dan akurat. Laporan keuangan desa harus memuat informasi tentang pendapatan dan pengeluaran desa, serta saldo kas desa. Laporan keuangan desa harus disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan harus disampaikan kepada kepala desa dan BPD tepat waktu.
Selain membuat laporan keuangan desa, Kaur Keuangan juga harus menyiapkan dokumen pendukung yang terkait dengan pengelolaan keuangan desa. Dokumen pendukung tersebut antara lain nota pembelian, bukti pembayaran, dan kwitansi. Dokumen pendukung tersebut harus disimpan dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan sewaktu-waktu.
Kaur Keuangan harus mampu menjelaskan secara rinci dan akurat tentang pengelolaan keuangan desa tersebut. Laporan keuangan, nota pembelian, bukti pembayaran, kwitansi, dan dokumen-dokumen pendukung lainnya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Dengan demikian, Kaur Keuangan dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa dengan baik, dan masyarakat desa dapat mengetahui bagaimana keuangan desa dikelola dan digunakan.
Comments